Berita

Kasus KDRT di Jakarta Utara: Istri Minta Perlindungan Setelah Dianiaya Suami

×

Kasus KDRT di Jakarta Utara: Istri Minta Perlindungan Setelah Dianiaya Suami

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

Seorang istri berinisial CD (43) melaporkan suaminya, JS, ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (29/4/2024) lalu. CD mengalami lebam pada area wajah, tangan, dan kaki.

Menurut keterangan korban, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta. Tapi miris, hingga berita ini dibuat, belum ada tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

Kronologi kekerasan yang dialami ibu empat anak itu bermula saat korban bermaksud meminjam uang kepada JS untuk keperluan bisnisnya.

JS tidak memberikannya sambil marah-marah hingga menganiaya CD. Padahal sebelumnya CD telah mentransferkan uang sebesar Rp 1,580 Milyar kepada JS.

“Memang selama beberapa tahun ini JS terlihat aneh. Keuangannya tertutup, HP-nya tidak bisa dipegang, bahkan kerap pulang larut malam. Dia seolah tidak memiliki anak dan istri. Di rumah hanya untuk singgah beristirahat,” terang CD kepada Liputan6 di Kantor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Jumat (16/08/2024).

Kuasa Hukum CD, Rizki Maulana, menerangkan bahwa dalam menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT, pemerintah memiliki payung hukum seperti UU PKDRT hingga UU TPKS

“Ada Undang-Undang seperti UU PKDRT dan UU TPKS yang dirancang khusus untuk melindungi korban KDRT,” ujar Rizki dalam keterangannya.

Namun, Rizki menegaskan pentingnya intervensi dari pihak-pihak yang berwenang dalam menangani kasus KDRT sebelum keadaan menjadi fatal bagi korban.

“Dalam kasus ini, hasil visum juga sudah diterima oleh penyidik. Jadi nunggu apa lagi,” tegasnya.

Menangapi hal tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Agustinus Petrus Gultom mengatakan, sudah semestinya Kemen PPPA dan Instansi terkait mengawal kasus ini.

“Penyidik seharusnya harus bertindak cepat. Jika dalam proses penyidikan alat bukti sudah cukup, harus segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” tegas Petrus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *