EdukasiNasionalOpini

Penguatan Kompetensi Pejabat Perbendaharaan melalui Transfer Knowledge dan Sertifikasi dalam Mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

×

Penguatan Kompetensi Pejabat Perbendaharaan melalui Transfer Knowledge dan Sertifikasi dalam Mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Transfer Knowledge
Gambar Ilustrasi Transfer Knowledge

Tugas Pejabat Perbendaharaan

Radarpurwakarta.com- Nasional-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan landasan utama dalam pengelolaan keuangan negara. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pejabat perbendaharaan memiliki peran yang sangat strategis karena bertanggung jawab memastikan seluruh proses pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Pejabat perbendaharaan meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Penerimaan, yang masing-masing memiliki tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang berbeda namun saling berkaitan.

PPK bertugas mengambil keputusan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara, menyusun dan menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan kontrak, serta memastikan bahwa setiap pengeluaran telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi. PPSPM bertanggung jawab melakukan pengujian atas tagihan, menguji kelengkapan dokumen, menguji kebenaran hak tagih kepada negara, serta menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Bendahara bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan uang negara yang berada dalam pengelolaannya.

Seluruh pejabat tersebut memiliki tanggung jawab hukum, administratif, maupun keuangan atas pelaksanaan tugasnya sehingga kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pengelolaan keuangan negara.

Permasalahan yang Dihadapi

Dalam praktiknya, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan negara adalah tingginya frekuensi pergantian pejabat perbendaharaan. Pergantian pejabat sering terjadi karena mutasi, promosi, rotasi jabatan, maupun perpindahan pegawai. Kondisi ini menyebabkan pejabat yang baru ditunjuk harus segera menjalankan tugas tanpa memiliki waktu yang cukup untuk memahami seluruh proses bisnis pengelolaan keuangan negara.

Permasalahan semakin kompleks ketika pejabat perbendaharaan yang baru belum memperoleh pembekalan yang memadai. Pada banyak satuan kerja belum tersedia mekanisme transfer knowledge yang terstruktur antara pejabat lama dengan pejabat baru. Akibatnya, pengetahuan mengenai praktik terbaik, pengalaman penyelesaian permasalahan, serta pemahaman terhadap karakteristik pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja tidak terdokumentasikan dengan baik. Proses adaptasi akhirnya sangat bergantung pada pengalaman pribadi maupun bantuan dari rekan kerja, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi maupun keterlambatan pelaksanaan anggaran.

Selain itu, tantangan lain adalah masih terdapat pejabat perbendaharaan yang baru diangkat namun belum memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikasi merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pejabat memiliki kompetensi teknis dalam melaksanakan tugas perbendaharaan. Perubahan regulasi melalui PMK Nomor 41 Tahun 2026 juga semakin menekankan pentingnya kompetensi pejabat perbendaharaan dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai tata kelola yang baik.

Belum tersertifikasinya pejabat baru dapat menimbulkan beberapa risiko, antara lain rendahnya pemahaman terhadap regulasi terbaru, meningkatnya kemungkinan kesalahan dalam proses pengujian tagihan maupun penerbitan dokumen pembayaran, serta meningkatnya ketergantungan kepada KPPN dalam penyelesaian permasalahan administrasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan anggaran, ketepatan waktu penyerapan anggaran, serta kualitas laporan keuangan pemerintah.

Upaya Perbaikan

Untuk meminimalkan risiko tersebut, diperlukan strategi penguatan kapasitas pejabat perbendaharaan secara berkelanjutan. Pertama, setiap satuan kerja perlu membangun mekanisme transfer knowledge yang terstruktur melalui serah terima jabatan, penyusunan Standard Operating Procedure (SOP), dokumentasi permasalahan beserta penyelesaiannya, serta penyelenggaraan coaching dan mentoring oleh pejabat yang telah berpengalaman.

Kedua, penunjukan pejabat perbendaharaan hendaknya mempertimbangkan kesiapan kompetensi sehingga pejabat yang ditunjuk memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti pembelajaran sebelum melaksanakan tugas secara penuh.

Ketiga, percepatan sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan perlu menjadi prioritas bagi setiap kementerian/lembaga agar seluruh pejabat yang melaksanakan fungsi perbendaharaan telah memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan. Sertifikasi tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga menjadi jaminan bahwa pejabat memiliki kemampuan teknis, pemahaman regulasi, dan integritas dalam mengelola keuangan negara.

Penutup

Pejabat perbendaharaan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan APBN di setiap satuan kerja. Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menempatkan mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara secara akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, tingginya frekuensi pergantian pejabat, belum optimalnya mekanisme transfer knowledge, serta belum tersertifikasinya pejabat perbendaharaan yang baru merupakan tantangan yang perlu segera diatasi. Penguatan kompetensi melalui pelatihan, sertifikasi, dan sistem alih pengetahuan yang terstruktur akan mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang semakin efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. (FS)

Penulis: Muhammad Bahruddin D. N, Luthfi Septian C, Moh. Richwan A, Wahyu Adi P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *